Minggu, 29 Juni 2014

KABNDUGA




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA

DI PROVINSI PAPUA




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:     a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;



b.    bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan  ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam  bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Nduga di wilayah Provinsi Papua;



c.     bahwa pembentukan Kabupaten Nduga diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;



d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua;



Mengingat:       1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
 


2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);



3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);



4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);



5.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);



6.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 4389);



7.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 4548);
8. Undang-Undang . . .
 


8.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);




Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:



Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA.




BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1.   Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2.   Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



3.  
Nomor . . .
 
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969  Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).



4.   Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nduga.




BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA




Bagian Kesatu
Pembentukan



Pasal 2


Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nduga di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Bagian Kedua

Cakupan Wilayah

 

Pasal 3




(1)  Kabupaten Nduga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.    Distrik Kenyam;
b.   Distrik Mapenduma;
c.    Distrik Yigi;
d.   Distrik Wosak;
e.    Distrik Geselma;
f.     Distrik Mugi;
g.    Distrik Mbuwa; dan
h.  
(2) Cakupan . . .
 
Distrik Gearek.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



 

 

Pasal 4




Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.




Bagian Ketiga

Batas Wilayah




Pasal 5




(1)   Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:
a.    sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyawage, Distrik Balingga, Distrik Pirime, dan Distrik Makki Kabupaten Lanny Jaya;
b.   sebelah timur berbatasan dengan Distrik Pelebaga dan Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya;
c.    sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat; dan
d.   sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika.



(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



(3)   Penegasan batas wilayah Kabupaten Nduga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nduga.



 

Pasal 6




(2) Penetapan . . .
 
(1)  Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nduga menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)  Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.




Bagian Keempat
Ibu Kota



Pasal 7



Ibu kota Kabupaten Nduga berkedudukan di Kenyam.




BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH



Pasal 8



(1)  Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nduga mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



(2)  Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    pendidikan;
b.   kesehatan;
c.    lingkungan hidup;
d.   pekerjaan umum;
e.    penataan ruang;
f.     perencanaan pembangunan;
g.    perumahan;
h.   kepemudaan dan olah raga;
i.     penanaman modal;
j.     koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.   kependudukan dan catatan sipil;
l.     ketenagakerjaan;
m.  ketahanan pangan;
n.   pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o.    keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.  
q. komunikasi . . .
 
perhubungan;
q.    komunikasi dan informatika;
r.    pertanahan;
s.    kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t.     otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u.   pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.    sosial;
w.  kebudayaan;
x.    statistik;
y.    kearsipan; dan
z.    perpustakaan.



(3)  Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.




BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH




Bagian Kesatu

Peresmian Daerah Otonom Baru dan

Penjabat Kepala Daerah




Pasal 9




Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat Bupati Nduga dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.




Bagian Kedua

Pemerintah Daerah




Pasal 10



(1)  Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nduga, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nduga.
(2) Sebelum . . .
 


(2)  Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur.



(3)  Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(4)  Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Nduga.



(5)  Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(6)  Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
     


 

Pasal 11




Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



 

Pasal 12




perangkat . . .
 
(1)  Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nduga, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)  Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.



 

Bagian Ketiga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah




Pasal 13




(1)  Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)  Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(3)  Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.



(4)  Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




BAB V

PERSONEL, ASET,  DAN DOKUMEN




Pasal 14




(1)  Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Nduga menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.



(3) Penyerahan . . .
 
(2)  Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.



(3)  Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.



(4)  Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nduga.



(5)  Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Nduga difasilitasi oleh Gubernur Papua.



(6)  Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(7)    Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a.    barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga yang berada dalam wilayah Kabupaten Nduga;
b.   Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nduga;
c.    utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Nduga; dan
d.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nduga.



(8)  Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.



BAB VI . . .
 
(9)  Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.


BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,

HIBAH, DAN BANTUAN DANA




Pasal 15




(1)   Kabupaten Nduga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Pasal 16



(1)  Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.



(2)  Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.



(3)  Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nduga.



(4)  Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.



Papua . . .
 
(5)  Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.



(6)  Penjabat Bupati Nduga menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.



(7)  Penjabat Bupati Nduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.




Pasal 17




Penjabat Bupati Nduga berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BAB VII

PEMBINAAN




Pasal 18




(1)  Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nduga dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.



(2)  Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nduga.



(3)  Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN




Pasal 19




Bupati . . .
 
(1)  Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga untuk tahun anggaran berikutnya.



(2)  Rancangan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.



(3)  Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 20




(1)  Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.



(2)  Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Nduga harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.




BAB IX

KETENTUAN PENUTUP




Pasal 21




Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nduga harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.



Pasal 22




Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 23




Agar . . .
 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 6