UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2008TENTANGPEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGADI PROVINSI PAPUA |
||||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||
Menimbang: a. bahwa untuk memacu
perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya
pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu
dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
|
||||||||
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi
geografis, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik,
sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas
dan volume kerja dalam bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, perlu
dilakukan pembentukan Kabupaten Nduga di wilayah Provinsi Papua;
|
||||||||
c. bahwa pembentukan Kabupaten Nduga
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
|
||||||||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua;
|
||||||||
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal
21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||||
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten
Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
|
||||||||
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
|
||||||||
4. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4277);
|
||||||||
5. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
|
||||||||
6. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
||||||||
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
||||||||
8. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||||||||
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI
PROVINSI PAPUA.
|
||||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM |
||||||||
Pasal 1
|
||||||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
|
||||||||
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
||||||||
3.
|
||||||||
4.
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nduga.
|
||||||||
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
|
||||||||
Bagian Kesatu
Pembentukan
|
||||||||
Pasal 2
|
||||||||
Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Nduga di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
||||||||
Bagian KeduaCakupan WilayahPasal 3 |
||||||||
(1) Kabupaten Nduga berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Distrik Kenyam;
b.
Distrik Mapenduma;
c.
Distrik Yigi;
d.
Distrik Wosak;
e.
Distrik Geselma;
f.
Distrik Mugi;
g.
Distrik Mbuwa; dan
h.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|
||||||||
Pasal 4 |
||||||||
Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||||||||
Bagian Ketiga
Batas Wilayah |
||||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1)
Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyawage, Distrik Balingga, Distrik
Pirime, dan Distrik Makki Kabupaten Lanny Jaya;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Distrik Pelebaga dan Distrik Wamena Kabupaten
Jayawijaya;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika.
|
||||||||
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|
||||||||
(3)
Penegasan batas wilayah Kabupaten Nduga secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nduga.
|
||||||||
Pasal 6 |
||||||||
|
||||||||
(2) Penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
|
||||||||
Bagian Keempat
Ibu Kota
|
||||||||
Pasal 7
|
||||||||
Ibu kota Kabupaten Nduga berkedudukan
di Kenyam.
|
||||||||
BAB III
URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
|
||||||||
Pasal 8
|
||||||||
(1) Urusan
pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nduga mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||
(2) Urusan
wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h.
kepemudaan dan olah raga;
i.
penanaman
modal;
j.
koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
k.
kependudukan
dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m.
ketahanan
pangan;
n.
pemberdayaan
perempuan dan pelindungan anak;
o.
keluarga berencana
dan keluarga sejahtera;
p.
q.
komunikasi dan
informatika;
r.
pertanahan;
s.
kesatuan
bangsa dan politik luar negeri;
t.
otonomi
daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah,
kepegawaian dan persandian;
u.
pemberdayaan
masyarakat dan desa;
v.
sosial;
w.
kebudayaan;
x.
statistik;
y.
kearsipan; dan
z.
perpustakaan.
|
||||||||
(3) Urusan
pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nduga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
|
||||||||
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH |
||||||||
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru danPenjabat Kepala Daerah |
||||||||
Pasal 9 |
||||||||
Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat
Bupati Nduga dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
|
||||||||
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah |
||||||||
Pasal 10
|
||||||||
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Nduga, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Nduga.
|
||||||||
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat
Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan Gubernur.
|
||||||||
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat
Bupati Nduga.
|
||||||||
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
|
||||||||
Pasal 11 |
||||||||
Pembiayaan
pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
|
||||||||
Pasal 12 |
||||||||
|
||||||||
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
|
||||||||
Bagian KetigaDewan Perwakilan Rakyat Daerah |
||||||||
Pasal 13 |
||||||||
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
|
||||||||
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN |
||||||||
Pasal 14 |
||||||||
(1) Bupati Jayawijaya
bersama Penjabat Bupati Nduga
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
|
||||||||
|
||||||||
(3) Penyerahan
aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
|
||||||||
(4) Personel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil
yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nduga.
|
||||||||
(5) Pemindahan
personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Nduga
difasilitasi oleh Gubernur Papua.
|
||||||||
(6) Gaji dan
tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama
belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a.
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga yang berada dalam wilayah
Kabupaten Nduga;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nduga;
c.
utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Nduga;
dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nduga.
|
||||||||
(8) Apabila penyerahan dan
pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.
|
||||||||
|
||||||||
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA |
||||||||
Pasal 15 |
||||||||
(1)
Kabupaten Nduga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
(2)
Dalam dana
perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||
Pasal
16
|
||||||||
(1) Pemerintah Kabupaten
Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
|
||||||||
(2) Pemerintah Provinsi Papua
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Nduga sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
|
||||||||
(3) Pemberian hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nduga.
|
||||||||
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya
tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Nduga.
|
||||||||
|
||||||||
(6) Penjabat Bupati Nduga
menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Jayawijaya.
|
||||||||
(7) Penjabat Bupati Nduga
menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
|
||||||||
Pasal 17 |
||||||||
Penjabat Bupati Nduga berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
||||||||
BAB VII
PEMBINAAN |
||||||||
Pasal 18 |
||||||||
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nduga dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.
|
||||||||
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak
diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nduga.
|
||||||||
(3) Hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN |
||||||||
Pasal 19 |
||||||||
|
||||||||
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nduga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Papua.
|
||||||||
(3) Proses pengesahan dan
penetapan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
Pasal 20 |
||||||||
(1) Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.
|
||||||||
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya
serta Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di
Kabupaten Nduga harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
|
||||||||
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP |
||||||||
Pasal 21 |
||||||||
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nduga
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
|
||||||||
Pasal 22 |
||||||||
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
Pasal 23 |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
||||||||
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
|
||||||||
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 6
|
||||||||
|
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas
20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri
atas 39 (tiga puluh sembilan)
Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
|
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah
telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan
pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Nduga.
Pembentukan Kabupaten Nduga yang
merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 8 (tujuh) distrik,
yaitu Distrik Kenyam, Distrik Mapenduma, Distrik
Yigi, Distrik Wosak, Distrik Geselema, Distrik Mugi, Distrik Mbua, dan Distrik Gearek. Kabupaten Nduga memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 2.168 km2 dengan jumlah penduduk ± 73.696
jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Nduga.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nduga perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia,
serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta
cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh
Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat
peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nduga
khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Nduga harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Kenyam sebagai ibu kota Kabupaten
Nduga berada di Distrik Kenyam.
Pasal 8
|
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan
Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Nduga diusulkan oleh
Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Jayawijaya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nduga kepada APBD Provinsi Papua dan APBD
Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Nomor 042/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
|
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan
perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam
pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten
Nduga.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel,
aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah
Kabupaten Nduga.
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Nduga, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
Dalam hal BUMD
yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten
baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang
yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Nduga diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Nduga. Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
|
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
Januari 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah
Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
|
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4805
Tidak ada komentar:
Posting Komentar